Jesika Puteri, S.A.P., M.Si ( Dosen STIA Lancang Kuning)
Jesika Puteri, S.A.P., M.Si ( Dosen STIA Lancang Kuning)

Masalah etika dalam birokrasi menjadi keprihatinan (concern) yang sangat besar, karena perilaku birokrasi mempengaruhi bukan hanya dirinya, tetapi masyarakat banyak. Di samping itu birokrasi bekerja atas dasar kepercayaan, karena seorang birokrat bekerja untuk negara dan berarti juga untuk rakyat . Jadi wajar jika rakyat mengharap adanya jaminan bahwa para birokrat yang dibiayai oleh negara harus mengabdi kepada kepentingan umum menurut standar etika yang selaras dengan kedudukannya. Etika administrasi publik dapat diartikan sebagai aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajemen; aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Aturan atau standar dalam etika administrasi publik tentunya memiliki hubungan yang erat dengan kepegawaian, perbekalan, keuangan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat.

Peran birokrasi masih sangat sentral dalam menjalankan fungsinya sebagai abdi negara yang mana birokrat harus taat terhadap ketentuan kode etik, etika jabatan, sumpah jabatan, peraturan disiplin, dan lain, sementara di sisi lain birokrat dituntut netral dan hanya berpihak pada aturan bukannya pada penguasa. asas-asas pokok yang mendasari penerapan administrasi publik, yaitu asas-asas pokok dalam sistem nilai (etika) administrasi modern, seperti dalam aspek: persamaan (equality), kesetiaan (loyalitas), keadilan (equity), dan tangung jawab. Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya etika administrasi publik yaitu melalui pelatihan dan sosialisasi menyeluruh kepada pegawai birokrat, serta perlu adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan penerapan etika administrasi publik berjalan baik dengan cara pembentukan unit khusus yang bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelayanan birokrat.