Antropologi
Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari umat manusia sebagai makhluk masyarakat. Perhatian ilmu pengetahuan ini ditujukan pada sifat khusus badani dan cara produksi, tradisi, dan nilai-nilai yang membuat pergaulan hidup yang satu berbeda dari pergaulan hidup lainnya. Memang terdapat banyak ilmu yang membahas tentang manusia, seperti biologi, anatomi, psikologi, dan sebagainya. Namun, antropologi secara lebih khusus mengkaji manusia dari sudut keanekawarnaannya, yaitu warna fisik (ragawi atau tubuh) dan tingkah laku serta cara berfikirnya. Antropologi bahkan melihat persoalan manusia biologi dan manusia sebagai makhluk social tidak secara terpisa, tetapi secara keseluruhan (holistic dan integral).
Antropologi Budaya
Antropologi budaya merupakan cabang dari antropologi yang menyelidiki kebudayaan pada umumnya dan berbagai kebudayaan pada bangsa dimuka bumi, menyelidiki bagaimana manusia mampu berkebudayaan dan mengembangkan kebudayaannya sepanjang zaman (Safitri, 2019). Konsepsi pengkajian budaya ini memberikan gambaran bahwa kebudayaan itu adalah suatu hal yang sangat esesnsial pada dirinya, berbeda dengan makhluk lain meskipun manusia juga memiliki ketidaksempurnaan dan keterbatasan.
Hubungan Antropologi dengan Ilmu Hukum Adat
Metode penelitian dalam antropologi banyak dipergunakan oleh peneliti hukum adat sejak permulaan abad ke-20. Antropologi penting karena hukum adat bukan merupakan suatu system hukum yang telah diabstraksikan sebagai aturan-aturan dalam kitab undang-undang, melainkan timbul dan hidup langsung dari masalah-masalah perdata yang berasal dari dalam aktivitas (Sumanto, 2018). Ilmu hukum adat membutuhkan metode-metode antropologi untuk melakukan penelitian metode antropologi, terlebih analisis structural untuk menemukan akar persoalan sangatlah dibutuhkan dalam setiap kajian ilmu hukum positif.
Ketelitian untuk menelaah berbagai perunjangan dapat dijadikan sebagai modal dasar atau pondasi analisis, yang ada sesewaktu dapat di aplikasi oleh ilmu-ilmu social. Sementara bahan refleksi antropologi dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi kajian hukum atas kebiasaan dan tradisi masyarakat setiap hari (Gunsu Nurmansyah, 2019).
Dalam hukum adat dikenal juga masyarakat hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum atau peraturan adat sebagai warga bersama dalam satu persekutuan hukum yang tumbuh karena dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal. Hubungan antropologi hukum dan hukum adat bisa dikatakan sangat berhubungan erat. Hal ini dikarenakan, menurut bapak antropologi indoensia, yakni koentjaraningrat mengatakan bahwa “hukum adat memerlukan ilmu antropologi hukum, terutama mengenai metode-metode penelitiannya, agar dapat mengkaji dan meneliti tentang latar belakang hukum adat yang berlaku disuatu daerah” (Siregar, 2020).
Antropologi hukum memiliki maksud yang jelas yaitu digunakan sebagai langkah pencegahan berbagai konflik social di masyarakat. Ada banyak sekali penyebab prilaku penyimpangan dan Langkah-langkah pencegahan menjadi suatu hal yang sangat penting. Penyimpangan social yang berskala kecil bisa menimbulkan dampak yang meluas dan hal yang mendasari, bhwa setiap penyimpangan social harus dicegah secepatnya (Halomoan, 2020).
Hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata hanya berwujud peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh negara (state law), tetapi juga hukum dalam wujudnya sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat (customary law), termasuk pula mekanisme-mekanisme pengaturan sendiri (self-regulation atau inner-order mechanism) yang juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (legal order) dalam masyarakat. Dengan demikian, studi-studi antropologis mengenai hukum, dikenal sebagai antropologi hukum (legal anthropology atau anthropological study of law) (Pratiwi, 2021). Pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat; bagaimana hukum mempunyai fungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial dalam masyarakat (Nurjaya, 20011).
Kompleksitas dalam menentukan unit social untuk mengakui hak masyarakat (hukum) adat tertentu akan bertambah jika dikaitkan dengan susunan masyarakat adat yang beragam pula. Variasi karaktek masyarakat hukum adat berdasarkan dasa-dasar pembentukannya itu tentu juga akan berpengaruh langsung pada perlu tidaknya pengakuan secara hukum (Zakaria, 2016).
Daftar Pustaka
Gunsu Nurmansyah, S. (2019). Pengantar Antropologi . Bandar Lampung: AURA CV.Anugrah Utama Raharja Anggota IKAPI No.003/LPU/2013.
Halomoan, R. (2020). Antropologi Hukum dalam Pandangan Hukum Adat. 6-7.
I Gede A. B. Wiranata, S. (2011). Budaya. PT CITRA ADITYA BAKTI.
Nurjaya, I. N. (20011). Memahami Kedudukan dan Kapasitas Hukum Adat Dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional. Perspektif Vol XVI No.4 , 238.
Pratiwi, A. D. (2021). Hukum Adat Dalam Perspektif Antropologi Hukum. Jurnal Hukum Unsulbar 4(2), 44-48.
Safitri, S. C. (2019). Hubungan Perspektif Antropologi Hukum Dengan Kearifan Lokal dan Kesadaran Hukum.
Siregar. (2020). Budaya dan Hukum Adat Wilayah Sumatra Dalam Kajian Pendekatan Antropologi Hukum. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu 13:2.
Sumanto, D. (2018). Hukum Adat di Indonesia Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17(2):181, 186-187.
Zakaria, R. Y. (2016). Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat : Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis. BHUMI : Jurnal Agraria dan Pertanahan 2(2), 133-134.