Sebagaimana yang dirumuskan oleh Pfiffner dan Presthus pada tahun 1967, Administrasi publik adalah suatu disiplin ilmu yang secara khusus mempelajari cara-cara menerapkan nilai-nilai politik. Definisi ini sejalan dengan gagasan awal yang disampaikan oleh Woodrow Wilson pada tahun 1988 yang diyakini sebagai orang yang menginspirasi lahirnya cabang ilmu administrasi publik modern di Negara Amerika. Wilson menyatakan bahwa ilmu administrasi publik adalah produk dari perkembangan ilmu politik. Namun demikian Wilson juga mengusulkan adanya pemisahan antara disiplin ilmu politik dan administrasi. Gagasan Wilson inilah yang akhirnya dikenal sebagai dikotomi politik-administrasi. Masih menurut Wilson, ilmu adinistrasi terutama sangat berkaitan dengan dua hal yaitu “Apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dengan baik” dan “Bagaimana pemerintah melakukannya dengan efektif dan efisien.
Berdasarkan gagasan Woodrow Wilson di atas, dapat kita yakini bahwa peran administrasi publik dapat menjadi positif dalam mengawal proses demokratisasi suatu Negara agar sampai pada tujuan yang dicita-citakan. Hal ini karena administrasi publik pada dasarnya berkaitan dengan masalah bagaimana menetapkan to do the right thing dan juga to do the things right.
Dengan kata lain tidak saja administrasi publik berkaitan dengan cara-cara yang efisien dalam melakukan proses demokratisasi namun juga memiliki kemampuan dalam menetapkan tujuan proses demokratisasi itu sendiri, terutama berupa bentuk penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif sebagai perwujudan dari penjaminan hak-hak konstitusional yang menjadi milik semua warga negara.
Masalah saat ini adalah apakah mungkin para administrator publik mau menjadi tumpuan dalam proses demokratisasi. Jawaban empirik yang diberikan untuk menjawab pertanyaan tersebut memiliki dua versi. Peran para administrator publkik, dalam suatu situasi dalam menyelesaikan bermacam-macam masalah yang berurusan dengan proses demokratisasi cukup signifikan.
Pada situasi yang lain, untuk menjadi katalisator proses administrasi , administrasi publik tidak dapat diharapkan. Seperti juga di tempat lain, di Negara-negara Afrika sub-sahara ketika rezim militer telah menguasai pemerintahan, mereka menjalankan pemerintahan itu dengan komando diantaranya melumpuhkan lembaga-lembaga legislative dan memerintah dengan komando.
Akibatnya bagi warga Negara tidak ada saluran institusi politik pada proses pengambilan keputusan.Biasanya penguasa militer mendapatkan masukan bagi proses perumusan serta pengambilan keputusan dengan cara memasukkan elit politik sipil. Ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap tuntutan transisi pada pihak sipil serta sebagai metode politik untuk menjalankan proses sipilisasi rezim militer.
Berdasarkan pengalaman empiris, keterlibatan pihak sipil dalam suatu rezim militer adalah suatu petunjuk bahwa rezim itu akan mengikuti aturan-aturan militer dan bukan kebalikannya. Dalam konteks semacam ini administrasi publik menjadi tidak kondusif dalam proses kristalisasi demokrasi namun malah berbalik menjadi katalisator bagi alat melanggengkan kekuasaan pemerintahan lama yang bersifat otoriter. Reformasi politik yang ada sampai saat ini dalam banyak hal tampak sekali lagi berada dalam jalur yang benar.
Namun diperlukan kesabaran untuk bertahan dan konsisten dalam melakukan langkah-langkah yang sistematik yang dibutuhkan. Di Indonesia proses demokratisasi tak hanya diuji melalui adanya pemilihan pemimpin Negara secara langsung tetapi juga mendapat tantangan agar mampu keluar dari berbagai persoalan supaya dapat memenangkan kompetisi dengan bangsa-bangsa lain.
Berdasarkan yang telah disampaikan di atas, asal memenuhi persyaratan tertentu administrasi publik dapat bertempat di jantung gerakan demokratisasi politik. Ketiga persyaratan itu yang pertama adalah mampu menjalankan perencanaan strategis yang bersifat menyeluruh sebagaimana yang dilakukan di Taiwan sebagaimana yang disampaikan Sun dan Gargan. Syarat kedua memiliki struktur organisasi yang tidak terlalu paroksial dan hirarkis sebagaimana yang dikemukakan O’toole. Ketiga, terbebas dari pendekatan serta kultur materialistik dalam menjalankan pelayanan publik.
Mekanisme perencanaan yang bersifat bottom-up seharusnya terus dilakukan bukan hanya untuk mencari legitimasi serta sekedar basa-basi. Bagi kedua syarat terakhir yaitu kultur birokrasi dan struktur masih memerlukan ketekunan dan kesabaran untuk melakukan perubahan secara gradual untuk mengurangi atau bahkan menghindari biaya ekonomi, sosial dan politik yang tinggi. Pembicaraan mengenai reformasi administrasi dalam hubungan ini tetap memiliki keterkaitan. Dari sini muncul pertanyaan yang berikutnya yaitu reformasi ke arah manakah yang dikehendaki?