Kepatuhan Standar Jurnalistik Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Redaksi Mahasiswa Indonesia berkomitmen menjalankan kegiatan publikasi media digital yang mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta publikasi gagasan publik. Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten artikel berita, opini, dan informasi yang ditayangkan di portal Redaksi Mahasiswa Indonesia.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap naskah berita wajib melalui proses verifikasi fakta dan mencantumkan sumber yang jelas.
- Pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memberikan kesempatan berimbang (cover both sides) demi menjunjung asas keadilan.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi Mahasiswa Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Apabila terdapat kekeliruan data atau keberatan atas artikel yang telah terbit, pihak terkait dapat mengajukan koreksi melalui email resmi redaksi di redaksimahasiswaind@gmail.com.