
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan tata kelola keuangan daerah melalui kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025.
Prof. Dr. Nunuy Nur Afiah mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ini merupakan wujud nyata kontribusi FEB Unpad dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di tingkat pemerintah daerah. “Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan akademis dan teknis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sebagai bagian dari upaya memajukan pembangunan daerah,” ujar beliau.
dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Padjadjaran oleh Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dr., SpM(K), M.Kes., PhD. dan Pemerintah Kabupaten Kapuas oleh Bupati Kabupaten Kapuas, Ir. H. Darliansjah, M.Si.
Keunggulan MoU :
Landasan Kerjasama dan Kejelasan Peran
- Menyusun Pedoman dan Ekspektasi yang Jelas: MoU berfungsi sebagai kesepakatan awal yang menguraikan maksud, peran, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam suatu inisiatif keuangan daerah. Ini memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama sejak dini.
- Memfasilitasi Komunikasi: Dengan kerangka kerja yang jelas, MoU membantu memfasilitasi komunikasi yang lebih baik di antara departemen pemerintah daerah, lembaga perbankan, atau mitra lainnya.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Penandatanganan MoU sering kali merupakan langkah awal dalam membangun komitmen bersama untuk mencapai keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Mendorong Pengelolaan Anggaran yang Tertib dan Disiplin: MoU membantu memastikan setiap kebijakan dan program yang didanai berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Mitigasi Risiko dan Pencegahan Sengketa
- Mengurangi Potensi Perselisihan: Dengan menetapkan pedoman dan proses yang harus diikuti, MoU membantu mencegah kesalahpahaman dan mengurangi potensi konflik di masa depan.
- Menyediakan Peta Jalan Penyelesaian Konflik: MoU dapat mencakup mekanisme penyelesaian sengketa atau panduan untuk menyelesaikan konflik, berfungsi sebagai upaya preventif munculnya masalah dalam pelaksanaan program atau transaksi keuangan.
Fleksibilitas
- Kesepakatan yang Tidak Mengikat Secara Penuh: MoU bersifat formal namun seringkali tidak mengikat secara hukum penuh seperti kontrak formal, memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk menyesuaikan detail lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang terpisah di kemudian hari.
- Langkah Awal Menuju Perjanjian Formal: MoU sering digunakan sebagai “prakontrak” atau perjanjian pendahuluan yang menjadi landasan untuk perjanjian yang lebih rinci dan mengikat setelah negosiasi lebih lanjut