Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pungutan atau iuran wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau pun badan yang mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Terlihat jelas gejala umum di tengah-tengah masyarakat bahwasanya kedisiplinan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedang pada tingkatan rendah. Masyarakat sudah terbiasa berkepribadian membisu terkait kewajiban mereka dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pemahaman wajib pajak sudah diefektif kan secara sistematis kepada masyarakat supaya mereka berkenan menyisihkan secercah pendapatan mereka untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak mempunyai fungsi yang luar biasa untuk perekonomian negara. Arahan kepada msyarakat berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membantu pembangunan nasional.

Faktor yang menyebabkan rendahnya minat masyarakat dalam membayar pajak salah satunya adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan saat membayar pajak dan kinerja pejabat pelayanan perpajakan itu sendiri. Hal ini menjadi salah satu sebab wajib pajak untuk mengundur-undurkan waktu, terlebih lagi tidak melunasi pembayaran wajib pajaknya.

Padahal akibat yang di dapatkan apabila terlambat dan bahkan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikenakan sanksi. Baik sanksi administratif yang berwujud denda bagi Wajib Pajak yang terlambat akan dikenakan pajak terutang sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang ataupun sanksi pidana. Dikutip dari Peratutan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, besaran denda sebagai sanksi tidak membayar PBB adalah 2% perbulan dari jumlah tagihan.

Penanggulangan yang seharusnya pemerintah lakukan agar masyarakat puas terhadap layanan di kantor perpajakan semestinya menyiapkan fasilitas yang memadai. Karena hal inilah yang bisa mengukur tingkat kepuasan pelayanan pada instansi tersebut. Agar menjadi patokan bagi pimpinan kantor perpajakan untuk melakukan pemeriksaan kualitas pelayanan yang telah diberikan. Adanya faktor sarana dan prasarana sangat memengaruhi kualitas pelayanan publik di kantor perpajakan. Seperti parkiran kendaraan yang aman, ruang tunggu yang kondusif, pengambilan nomor antrian yang sudah elektronik untuk menghindari penyerobotan antrian, toilet yang bersih, adanya ruang laktasi dan tempat bermain anak, dan fasilitas nagi disabilitas dan diikuti keramahan para petugas membuat masyarakat menjadi puas dan nyaman dalam proses bayar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor Perpajakan tersebut.

Selain dari pada itu, pemerintah juga sudah menyediakan website yang bisa digunakan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Yang diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Namun ada beberapa wilayah yang belum menyediakan website untuk mengecek dan mmelakukan pembayaran PBB.