Pelayanan Publik adalah segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan pelayanan publik yang efisien dan efektif akan mendukung tercapainya efisiensi dan efektif akan mendukung tercapainya efisiensi pembiayaan, artinya ketika pelayanan umum yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kepada pihak yang dilayani berjalan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau mekanisme atau prosedurnya tidak berbelit-belit, akan mengurangi biaya atau beban bagi pihak pemberi pelayanan dan juga penerima pelayanan.

Penyelenggara Pelayanan Publik adalah instansi pemerintah yang terbagi ke dalam unit-unit pelayanan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan pelayanan akan tergambar pada indeks kepuasan masyarakat yang diterima oleh para penerima pelayanan berdasarkan harapan dan kebutuhan mereka yang sebenarnya. Namun sebenarnya pelayanan publik dapat bekerja sama dengan pihak swasta atau diserahkan kepada swasta apabila memang dipandang lebih efektif dan sepanjang mampu memberikan kepuasan maksimal kepada masyarakat.

Setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan.

Oleh karena itu pemko Dumai terus berusaha memaksimalkan segala bentuk pelayanan kota Dumai agar lebih efektif dan juga lebih efisien demi memudahkan masyakarat kota Dumai dalam menerima pelayanan, salah satu upaya pemerintah kota Dumai adalah dengan mendirikan sebuah Mal Pelayanan Publik.

Sebuah upaya dari pemerintah kota Dumai ini diharapkan akan menjadi sebuah ikon pelayanan publik dikota Dumai dengan segala fasilitas yang ada, akan tetapi MPP di Kota Dumai, yang seharusnya selesai pada Desember 2022, hingga saat ini belum beroperasi. Proyek gedung bernilai Rp19 miliar lebih ini dinilai diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai spek dan kualitas terendah. Saat dikonfirmasi ulang, sub kontraktor membela diri dan mengatakan penggunaan bahan murah dengan alasan meminimalkan anggaran karena harga yang diberikan pihak kontraktor juga minim. Subkontraktor yang enggan disebutkan namanya itu siap menjadi saksi apabila ada proses hukum terkait pelanggaran dalam pembangunan gedung ini.

Masyarakat berharap dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik ini nantinya akan memberikan efek positif serta kemajuan sistem dalam penyepelayan publenggaraan pelayanan terhadap masyarakat Kota Dumai. Nantinya masyarakat yang membutuhkan pelayanannya perizinan dan lainnya bisa langsung menuju ke MPP dan akan diarahkan ke loket dimana masyarakat perlu mengurus keperluannya. Selain pelayanan terpadu, pelayanan di dalam MPP ini nantinya akan dipadukan dengan konsep digital seperti pengambilan nomor antrian pelayanan, pemberian pengaduan, serta beberapa pelayanan lainnya akan digunakan konsep digitalisasi.