Era global sekarang ini, dalam dunia bisnis terjadi persaingan yang ketat, apalagi Perusahaan dalam bidang jasa perhotelan. Hotel adalah suatu Perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman, dan fasilitas kamar kepada orang orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus.

Kualitas pelayanan dan fasilitas saat ini, lebih dipentingkan dalam dunia bisnis karena diduga berpengaruh terhadap kepuasan konsumen, dan juga akan memperhitungkan persaingan yang timbul dari berbagai jasa perhotelan.

Fasilitas yang digunakan oleh setiap Perusahaan bermacam-macam bentuk, jenis dan manfaatnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh kualitas pelayanan dan fasilitas terhadap kepuasan konsumen pada Hotel Yuta di kota Manado.

Populasi adalah para tamu yang menginap. Sampel penelitian sebanyak 100 responden. Metode penelitian asosiatif, dengan teknik analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan kualitas pelayanan dan fasilitas berpengaruh terhadap kepuasan konsumen. Manajemen Hotel Yuta sebaiknya meningkatkan kepuasan konsumen seperti memperhatikan kualitas pelayanan yang lebih baik, dan memberikan fasilitas yang terjangkau agar konsumen akan kembali menginap.

Pelayanan dapat didifinisikan sebagai suatu aktivitas ekonomi yang memproduksi/menghasilkan waktu, tempat, bentuk dan kebutuhan atau keperluan psikologis yang dibutuhkan seseorang. Pengertian hotel dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Menparpostel) Pelayanan Hotel Menurut Robert G. Murdick, Barry Render, Roberta S. Russelpelayanan itu berbentuk pelayanan barang dan jasa yang pada umunya dikonsumsi secara bersamaan.

Menyediakan makanan dan minuman yang halal. Makanan dan minuman yang disediakan adalah makan dan minuman yang halal atau tidak dilarang oleh syariah.dalam pembuatan makanan dan minuman, baik bahan-bahan maupun proses produksinya, kehalalannya harus terjamin (tidak tercampur dengan bahan-bahan yang dilarang oleh syariah).19 a. Penyajian makanan menggunakan bahan-bahan halal, serta yang berguna bagi kesehatan.