Di dunia yang semakin modern seperti sekarang ini, banyak yang membuat kita merasakan kerasnya menjalani kehidupan, bahkan dari hal yang kecil. Salah satunya adalah mencari dan mendapatkan pekerjaan.Belakangan ini, media sosial sedang diramaikan dengan warganet yang mengeluhkan adanya batasan usia dalam melamar pekerjaan, hal ini disebut warganet sebagai suatu permasalahan terkait diskriminasi usia.

Diskriminasi usia atau ageisme merupakan perlakuan tidak adil, stereotip, atau prasangka terhadap individu atau kelompok berdasarkan usianya dalam hal rekrutmen, promosi, atau pemberian hak istimewa di tempat kerja. Prasangka negatif itu muncul karena stereotip yang berkembang. Ageisme di tempat kerja berakar pada mitos yang terus-menerus, salah persepsi, dan asumsi usang.

Banyak sumber yang menyebutkan bahwa alasan dasar dibalik pembatasan usia pencari kerja adalah usia produktif. Tidak sedikit yang mengeluhkan pada usia 25 tahun pun sudah susah mencari pekerjaan di perusahaan, bahkan sebelum usia 25 tahun pun masih kesulitan mencari pekerjaan.

Kira-kira, apa alasan perusahaan memberikan pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan tersebut? Apakah pembatasan usia ini memang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku? Agar tidak salah paham, simak penjelasan berikut.

Usia Produktif di Indonesia

Perlu dipahami dulu bahwa dasar batasan usia yang digunakan adalah usia produktif. Apa itu usia produktif? Usia produktif adalah usia yang menunjukkan seseorang masih mampu bekerja dan menghasilkan sesuatu.

Alasan Perusahaan Memberikan Batasan Usia dalam Lowongan Pekerjaan

Pengaturan usia dalam konteks lowongan pekerjaan ini biasanya hanya bertujuan untuk menentukan batas minimal usia tenaga kerja berdasarkan hukum, atau dengan kata lain menghindari eksploitasi anak di bawah umur. Namun, meski begitu diskriminasi usia bukanlah suatu hal yang jarang terjadi, khususnya di Indonesia.

Di Indonesia, pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Sangat mudah dijumpai lowongan pekerjaan bahkan yang disebarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat tagar #LokerNaker di Twitter dengan pembatasan usia maksimal bahkan semuda 25 tahun.Secara tidak langsung, hal ini menunjukkan bahwa pemberi kerja hingga pemerintah pun memaklumkan penggunaan batasan usia dalam lowongan pekerjaan.

Diskriminasi berbasis usia secara umum berimbas pada seluruh angkatan kerja. Namun, pekerja yang berada dalam posisi rentan seperti pekerja dengan status kontrak akan merasakan dampak yang lebih besar. Mereka tidak punya jaminan bahwa kontrak pekerjaan mereka akan terus diperpanjang. Kontrak yang habis masa berlakunya akan  menyebabkan pekerja tersebut langsung kehilangan pekerjaan. Ketika pekerja habis masa kontraknya dalam usia yang tidak lagi “muda”, batasan usia dalam lowongan kerja yang beredar akan menyulitkan pekerja untuk mencari pekerjaan baru.

Tanggapan Kemnaker Soal Pembatasan Usia dalam Loker

Tanggapan Kemnaker datang dari Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi. Anwar menyatakan bahwa pembatasan umur harus ditanggapi dengan melihat kasusnya.Bagi Anwar, sebuah perusahaan yang menyatakan syarat usia kemungkinan disesuaikan dengan jenis pekerjaan. Usia lebih muda bisa melakukan pekerjaan berat yang membutuhkan aktivitas fisik lebih banyak.

Sedangkan pekerjaan yang lebih membutuhkan kemampuan berpikir tentu saja berbeda. Pembatasan usia juga disebutkan Anwar sebagai tindakan untuk menanggulangi diskriminasi dan risiko kecelakaan kerja serta kesehatan. Maksud batasan usia tersebut adalah tentang usia minimal seseorang bisa bekerja.

Pengaturan diskriminasi usia di Indonesia

Dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003 memang tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur larangan adanya batas usia. Namun, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” Di sini, tenaga kerja mengacu pada “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”

Peraturan yang ada sebenarnya hanya mengatur tentang usia minimum pekerja, yakni 18 tahun.  Hal ini dilakukan untuk menghindarkan anak-anak dari eksploitasi. Selebihnya, undang-undang justru menjamin hak persamaan bagi setiap orang untuk mendapat kesempatan mencari pekerjaan dan di tempat kerja.

Secara singkat, sepanjang seseorang masih mampu melakukan pekerjaan, negara seharusnya menjamin kesempatan yang sama untuk mereka dalam memperoleh pekerjaan.

Pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan ternyata, hal itu terjadi bukan tanpa alasan

Menurut Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan, adanya batasan usia dalam lowongan pekerjaan karena perusahaan ingin mendapatkan kandidat yang masih bisa diajari agar bisa berkembang dan masih bisa diawasi. Selain itu, alasan lainnya untuk membantu perusahaan mendapatkan kandidat yang spesifik yang dibutuhkan perusahaan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut sudah tidak terlalu relevan dilakukan pada zaman sekarang. Perekrutan tenaga kerja bisa dilakukan dengan melihat pengalaman kerja dan kemampuannya saja.

Berbagai negara telah melarang praktik ageism di tempat kerja. Larangan ini didasari pemahaman bahwa usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja. Bisa tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi seharusnya berdasar pada kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimiliki orang tersebut.

Di Indonesia, kebanyakan lowongan pekerjaan ada syarat usia yang batas maksimalnya sangat muda, misalkan di kisaran 30 atau bahkan 25 tahun.Sementara banyak negara yang sudah menghapus batasan usia kerja. Sehingga tak heran bila di negara maju rekrutmen pekerjanya tidak dibatasi oleh usia, asal kompetensinya sesuai.

Apa yang dilakukan negara maju, masih bisa diadopsi pula di Indonesia.  Dengan memahami bahwa antara tenaga kerja usia muda dan yang sudah berumur punya kemampuan berbeda, tapi tak mesti jadi pembeda.  Perusahaan juga harus memberi kesempatan terhadap fresh graduate meski minim pengalaman kerja. Ia mengingatkan ada yang namanya hard skill dan soft skill. Melihat kompetensi, mengesampingkan stereotipe yang terjadi kalau tua lemes, muda gak punya pengalaman. Merekrut berdasarkan kompetensi, bukan batasan usia, jadi jangan hanya lihat usia tapi lihat kemampuan SDM nya.