Ibukota sebuah negara adalah sebuah objek vital yang menjadi pusat  pemerintahan sebuah Negara. Hal ini dikarenakan fungsi dari ibukota adalah sebagai kota / munisipalitas tempat kedudukan pusat unsur administratif, yaitu eksekutif, legislatif, serta yudikatif. Sebagai pusat pemerintahan, ibukota juga menjadi daerah dimana hubungan diplomatic antar negara dilangsungkan, sebagai contoh, berbagai kantor kedutaan luar negeri berada dalam ruang
lingkup ibukota .

Berbicara tentang pemindahan ibukota, banyak sekali negara yang telah melakukan agenda ini sejak dahulu, baik dikarenakan perang / kedudukan negara lain, maupun dikarenakan isu perpolitikan. Indonesia sebenarnya juga pernah melakukan agenda ini pada tahun 1945 – 1950, dimana Jakarta berpindah ke Yogyakarta lalu ke Bukittinggi sebelum kembali ke Jakarta hingga saat ini. Pemindahan ini tentunya dikarenakan isu kedudukan negara lain sehingga dilakukan secara terdesak, tetapi wacana pemindahan ibukota Indonesia secara formal telah dipikirkan semenjak era pemerintahan  Presiden Soekarno (1957).

Pada tahun tersebut, calon Ibukota Negara (IKN) yang dipilih adalah Palangkaraya di Kalimantan Tengah dengan alasan berada di tengah lokasi indonesia. Lalu pada tahun 1997, Presiden Soeharto juga mencanangkan pemindahan ibukota ke Jongol, Jawa Barat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 juga pernah membuat tim pemindahan ibukota yang belum ter-realisasikan.

Seperti yang kita tahu pada tanggal 26 agustus 2019, agenda ini dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo mengeluarkan pengumuman Pemindahan Ibukota yang tertuang  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Pengumuman ini merupakan hasil dari rapat terbatas pemerintah pada tanggal 29 April 2019, yang juga telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Pengumuman ini berisi bahwa ibu kota baru akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Akan tetapi banyak sekali dampak yang dipengaruhi pemindahan IKN (ibu kota negara) tersebut, diantarnya ada dampak positif dan ada juga dmpak negatifnya ,berikut uraiannya:

DAMPAK POSITIF

  1. Pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur bisa mengurangi jumlah populasi dan kepadatan di Jakarta. Kemacetan di Jakarta akan terurai dan keadaan kota akan menjadi lebih tertata dan bersih.
  2. akan ada banyak investasi sehingga kehidupan masyarakat di IKN dan sekitarnya juga akan turut membaik.
  3. Pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi di setiap daerah.Jakarta dan kawasan penyanggah akan berkembang

DAMPAK NEGATIF

  1. Dikhawatirkan akan terjadi ledakan populasi di Kalimantan sebagaimana ledakan populasi di Jakarta.
  2. Memakan anggaran yang sangat banyak. Presiden Jokowi pernah menyampaikan Indonesia menggelontarkan dana sebesar Rp 466 triliun untuk pemindahan ibukota.
  3. Sugeng mengatakan perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan akan beresiko merusak lingkungan hidup, rusaknya kehidupan fauna dan flora.

Jakarta akan kehilangan status sebagai daerah khusus ibukota Jakarta