Menurut UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UUKJ) pada Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang

mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Gangguan jiwa muncul karena menurunnya fungsi mental pada seseorang sehingga implikasi dari penurunan fungsi tersebut ialah orang dengan gangguan jiwa akan bertingkah laku yang tidak wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum timbulnya gangguan jiwa pada seseorang diakibatkan karena adanya stres yang berlebihan, depresi, alkoholic (pecandu alkohol) dan faktor tekanan yang mempengaruhi dari luar dan  dari dalam  diri seseorang baik  secara  lansung maupun tidak langsung.

Berdasarkan hasil penelitian melalui pengalaman saya di kota Dumai, masih banyak odgj yang terlantar di sekitaran kota Dumai. Tidak sedikit dari semua odgj yang ada hampir 90% masuk dalam golongan orangtua yang sudah lanjut usia dan sisanya anak remaja. Banyak faktor yang melatarbelakangi keadaan  para  odgj  sehingga  bisa  di  katakan  sebagai pasien. Faktor-faktor yang melatarbelakangi para odgj sebagian besar karena ekonomi, kekurangan kasih sayang dari keluarga bahkan putus cinta.

Di kota Dumai sendiri belum ada yang dinamakan pusat rehabilitas untuk  para  ODGJ  sehingga  banyaknya  ODGJ  yang  hidupnya  terlantar. Saya bersama dengan ibu Pdt. Corry Tamalengge S.th sudah bertanya langsung  ke  Dinas  Sosial yang  ada  di kota  Dumai.  Hanya  ada  sebuah Rumah Singgah yang itupun tidak terbilang dalam pusat rehabilitas “kata seorang  pengurus  di Dinsos”.  Adapun  maksud  kami datang  ke  dinsos yaitu ingin meminta izin untuk membuka sebuah pusat rehabilitas untuk ODGJ di kota Dumai. Yayasan yang akan di bangun oleh ibu Pdt. Corry tamalengge adalah hasil nazar. Bagi ibu Pdt. Corry sendiri itu merupakan sebuah pelayanan untuk bagaimana kita bisa memanusiakan manusia dan bisa menolong sebagaimana semestinya.

Para odgj membutuhkan dukungan yang lebih terutama dari keluarga, karena kasih sayang dan perhatian akan menjadi salah satu cara tercepat supaya mereka bisa sembuh. Di butuhkan perawatan khusus seperti dukungan dalam keagamaan untuk bisa memperbaiki kebutuhan rohani yang   ada   dalam   diri   pasien   seperti   yang   dilakukan   oleh   Yayasan Pemulihan Kasih Bangsa yang ada di kota Pematangsiantar (2022:7). Pemulihan yang ada seperti kerohanian, perhatian dan penerimaan merupakan subterapi yang bisa memperbaiki pikiran, hati bahkan mental pasien. Melihat dari apa yang sudah dilakukan, banyak pasien odgj yang sudah pulih dari kondisi yang sangat memprihatinkan.

Karena itu dibutuhkan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. Orang dengan gangguan jiwa yang menggelandang dan terlantar tersebut menjadi kewajiban bahkan tanggung jawab pemerintah untuk mengurus dan memberikan rehabilitasi.

Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan bahwa:

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya rehablitasi terhadap ODJG terlantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.”
  2. ODGJ   terlantar,   menggelandang,   mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ODGJ:
    1. Tidak mampu;
    2. Tidak mempunyai  keluarga,  wali  atau  pengampu; dan/atau
    3. Tidak diketahui keluarganya

Selain pemerintah kitajuga sebagai sesama manusia memiliki peran dalam membantu   pemulihan   Orang   Dengan   Gangguan   Jiwa   yaitu   dengan   cara menerima keberadaannya dengan tidak “mengejek/menghina” bahkan tidak sedikit kita melakukan kekerasan kepada ODGJ. Biarlah dengan prinsip “Memanusiakan Manusia” kita bisa menjadi pribadi yang bisa saling menghargai bahkan memiliki rasa simpati yang dalam atas ciptaan Tuhan.