Pelayanan publik adalah serangkain kegiatan pelayanan umum yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara/Masyarakat, dalam bentuk barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang telah di tetapkan, bahwa pemberian pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, diharapkan dapat diterima dan dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali dan tanpa ada diskriminasi.

Tuntutan masyarakat akan pemenuhan kebutuhan, mengharuskan pemerintahan mampu memberikan pelayanan yang baik dan secara adil. Namun tidak jarang pula muncul masalah terkaid dengan Pelayanan Publik, diantaranya  adalah kurang responsive, biaya, dan cara pemberian pelayanan kepada masyarakat, salah satu contohnya adalah Pelayanan Kesehatan bagi masayarakat pengguna BPJS dan lain sebagainya, hal inilah yang menyebabkan  masyarakat tidak merasa mendapatkan kepuasan sehingga menjadikan kuliatas pelayanan dikatakan buruk.

Pasalnya, pelayanan adalah tugas utama dari pemeritah negara sebagai pejabat aparatur pemerintahan yang berkewajiban memberikan pelayanan sesuai yang telah ditetapkan pada undang – undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Maka sangat diperlukan komitmen pemerintahan untuk meningkatkan kuliatas dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam segala bidang maupun aspek. Dalam hal ini, inovasi lah kunci jawaban dari persoalan pelayanan publik.

Nah, Pemerintah harus bisa terus melakukan inovasi dalam pemberian pelayanan publik terhadap masyarakat, agar masyarakat dapat merasakan kepuasan dari pelayanan yang diberikan. Terlebih pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, yang banyak membawa dampak terhadap beberapa aspek kehidupan antara lain, aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik, hal ini sangat memerlukan berbagai terobosan baru agar tetap bisa bertahan dengan segala kondisi. Pandemi Covid-19 memaksa setiap orang beralih dari tatanan dan kebiasaan konversional menjadi serba digital.

Maka dari itu perlu dilakukan upaya pasif guna mencegah peningkatan jumlah pasien. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh instansi pemeritah adalah dengan penerapan pelayanan publik berbasis teknologi atau transformasi digital, sehingga tidak sedikit kemudian Penyelenggara Pelayanan Publik memuat berbagai inovasi dalam pelayanan. Hal ini sesuai dengan keputusan Mentri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol bagi masyarakat di Tempat Umum dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lalu peraturan presiden ( perpres ) No 81 /2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, hingga perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri proses digitalisasi layanan publik masi belum maksimal. Masi ada kesenjangan antar lembaga pemerintahan maupun wilayah. Dibandingkan dengan sektor swaswa, lembaga pemerintahan masi tertinggal dalam hal inovasi digitalisasi layanan publik. Pemerintahan harus melakukan akselerasi dalam inovasi digitalisasi pelayanan publik agar terjaga kepercayaan masyarakat (Public trust) terhadap pemerintah. Maka digitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah haruslah tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus lebih memahami persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga kebijakan yang dihasilkan betul-betul dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Pandemi Covid-19 mengajarkan kita tentang pentingnya berkaloborasi (Model Networking) untuk melakukan peningkatan kuliatas pelayanan publik dalam seluruh bidang. Pada kondisi yang serba tidak pasti, masyarakat sangat bergantung kepada pemerintah, demikian juga pemerintah memerlukan sektor swasta, akademis, dan dukungan media massa untuk bersama-sama bersinegri melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang muncul akibat dampak dari pandemic Covid-19 ini.