Dalam 3 bulan terakhir di tahun 2023, sebanyak 55 anak diLampung Tengah mengajukan pernikahan dini karena kasus diluar nikah. mereka para pendaftar pernikahan dini mendapatkan dispensasi pernikahan dini dari pengadilan agama lampung tengah. Dalam hal tersebut terjadinya peningkatan terhadap pelayanan pembuatan surat nikah atau buku nikah.

Maka dari itu LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA) diLampung Tengah harus meningkatkan sosialisasi pendidikan agama terhadap anak-anak, supaya anak-anak tidak gampang terpengaruh dari pergaulan bebas. Dalam sosialisasi ini akan bisa merubah sikap diri dan meningkatkan  pemikiran luas terhadap anak

Namun, para orang tua juga harus membatasi anak-anaknya dalam menggunakan handphone dan media masa lainnya.

Semoga dalam peningkatan sosialisasi pendidikan agama ini para anak- anak bisa sadar akan hari depan bangsa dan berpikir secara luas dengan positif